HUKAMANEWS - Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyampaikan bahwa dari 22 saksi tersebut, baru 16 orang yang telah dimintai keterangan.
"Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," ujarnya pada Jumat (26/7/2024).
Dalam proses penyelidikan ini, penyidik tengah fokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Kombes Pol Arief menegaskan bahwa jika bukti-bukti yang diperoleh sudah memadai, maka akan dilakukan proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Selamat Hari Mangrove , Apa Manfaat Hutan Mangrove
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2024), Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
Baca Juga: Jokowi Nggak Tahu Sosok Berinisial T! Ini Penjelasan Lengkap dari BP2MI Soal Judi Online
Penggeledahan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan proyek PJUTS.
Barang-barang bukti yang disita diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Proyek PJUTS yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akses penerangan jalan umum di berbagai daerah dengan memanfaatkan energi surya.
Artikel Terkait
Penyitaan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Begini Respons dari Kuasa Hukum
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba, Kasus Korupsi AGK Terbongkar! Muhaimin Syarif Ditahan, Uang Suap Rp7 Miliar Ditemukan!
Direktur PT SMIP Kena Batunya! Korupsi Gula Terbongkar, Kejagung Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru
Skandal Suap Tambang ESDM Terbongkar! KPK Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Abdul Gani Kasuba dan Oknum Lainnya!
Putusan Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ Ditunda, Djoko Dwijono dan Kawan-Kawan Masih Menanti Nasib di Pengadilan!