LPSK Bantu 15 Orang di Kasus Kematian Afif Maulana, Dukungan Lengkap Buat Saksi & Keluarga Korban

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:38 WIB
LPSK dukung 15 pemohon dalam kasus kematian Afif Maulana di Padang, dengan perlindungan dan rehabilitasi lengkap untuk saksi & keluarga.
LPSK dukung 15 pemohon dalam kasus kematian Afif Maulana di Padang, dengan perlindungan dan rehabilitasi lengkap untuk saksi & keluarga.

HUKAMANEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan kepada 15 orang dalam kasus kematian tragis Afif Maulana, seorang remaja SMP yang meninggal dunia di Padang, Sumatera Barat.

Dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024, LPSK memutuskan untuk memberikan berbagai program perlindungan kepada para saksi dan korban terkait kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa LPSK memberikan program perlindungan yang meliputi Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

Baca Juga: Klarifikasi Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Ungkap Sosok berinisial T dalam Kasus Judi Online

"Kami memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis," ungkapnya pada Senin, 29 Juli 2024.

Sebanyak 13 pemuda yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini mendapatkan program PHP. Program ini bertujuan untuk mendampingi para saksi sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," jelas Susilaningtias.

Baca Juga: Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!

Selain itu, LPSK juga memberikan layanan rehabilitasi psikologis kepada dua orang keluarga korban, yakni WE dan PP, yang mengalami kekerasan.

"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," kata Susilaningtias.

Selama penelaahan kasus ini, LPSK berhasil mengungkap beberapa temuan penting.

Baca Juga: Presiden Jokowi Konvoi Seru Bareng Raffi Ahmad dan Atta Halilintar di IKN, Resmikan Jembatan Pulau Balang dan Jalan Bebas Hambatan!

Terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait, yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Para saksi dan korban kebanyakan adalah anak di bawah umur dan mengalami kekerasan atau penyiksaan.

Menurut Susilaningtias, beberapa saksi dan korban, termasuk keluarganya, masih mengalami trauma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X