KPK Periksa Bos PT DRU! Korupsi Kapal Inspeksi Perikanan Terungkap, Siapa Saja Tersangkanya? Cari Tahu di Sini!

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 21:30 WIB
KPK periksa direktur PT DRU dalam kasus korupsi kapal inspeksi perikanan. Simak update terbaru dan temuan penyidik di sini!
KPK periksa direktur PT DRU dalam kasus korupsi kapal inspeksi perikanan. Simak update terbaru dan temuan penyidik di sini!

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp117.736.941.127.

Tiga tersangka pertama dikenakan pasal-pasal terkait korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat untuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada Tahun Anggaran 2013-2015.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal untuk SKIPI juga melibatkan Amir Gunawan sebagai salah satu tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi.

Baca Juga: Klarifikasi Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Ungkap Sosok berinisial T dalam Kasus Judi Online

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp61.540.127.782. Amir dan Aris disangka melanggar pasal yang sama seperti pada kasus pengadaan kapal patroli.

KPK terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai skema dan mekanisme korupsi dalam pengadaan kapal inspeksi perikanan.

Baca Juga: Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!

Dalam proses penyidikan ini, KPK berkomitmen untuk transparan dan menyajikan hasil investigasi secara jelas kepada publik.

KPK juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum dan memberikan informasi yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X