Muhammadiyah Mau Kelola Tambang, Anggota DPR Kaget! Apa Dampaknya untuk Politik dan Regulasi?

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:35 WIB
Muhammadiyah siap kelola tambang! Anggota DPR terkejut, ini dampaknya untuk politik dan regulasi. Baca selengkapnya di sini! (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
Muhammadiyah siap kelola tambang! Anggota DPR terkejut, ini dampaknya untuk politik dan regulasi. Baca selengkapnya di sini! (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran mengelola tambang yang diberikan pemerintah mengejutkan banyak pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Dalam pernyataan tertulisnya, Mulyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil Muhammadiyah tersebut.

Menurutnya, keputusan ini berbeda dari sikap kritis yang biasanya ditunjukkan oleh Muhammadiyah dan para tokohnya terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga: LPSK Bantu 15 Orang di Kasus Kematian Afif Maulana, Dukungan Lengkap Buat Saksi & Keluarga Korban

"Saya terkejut dengan keputusan tersebut. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya dikenal cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dengan menerima konsesi tambang ini, seolah Muhammadiyah menunjukkan dukungan terhadap regulasi yang ada," ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

Kritik Terhadap Keputusan Muhammadiyah

Mulyanto menilai bahwa keputusan Muhammadiyah untuk mengelola tambang dapat menurunkan derajat isu dari tingkat politik tinggi menjadi politik rendah.

Hal ini, menurutnya, membuat Muhammadiyah tampak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga: Klarifikasi Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Ungkap Sosok berinisial T dalam Kasus Judi Online

Ia juga khawatir bahwa keputusan ini dapat menimbulkan risiko politik baik dari sisi internal Muhammadiyah, masyarakat, maupun relasi dengan kekuasaan.

"Keputusan ini dapat memicu pelanggaran terhadap Undang-Undang yang mengatur pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Hal ini bisa berakibat pada resiko politik yang cukup besar," tambah Mulyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menjadi dasar hukum konsesi tambang bisa saja diuji di Mahkamah Agung dan dibatalkan jika dianggap bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!

Meski Mulyanto menyadari niat baik pemerintah dalam memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan, ia percaya bahwa ada alternatif yang lebih aman secara regulasi.

Menurutnya, bantuan melalui pemberian participating interest (PI) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor pertambangan bisa menjadi pilihan yang lebih baik ketimbang pemberian konsesi tambang secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X