HUKAMANEWS - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini mengajukan desakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, bepergian ke luar negeri.
Desakan ini muncul setelah vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dianggap ekstrem oleh Rieke dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah menarik perhatian publik setelah Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Baca Juga: Muhammadiyah Mau Kelola Tambang, Anggota DPR Kaget! Apa Dampaknya untuk Politik dan Regulasi?
Putusan tersebut diumumkan pada Rabu, 24 Juli 2024, dan mengejutkan banyak pihak, termasuk Rieke Diah Pitaloka.
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Menurut Rieke, vonis bebas tersebut merupakan keputusan yang sangat ekstrem.
“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim, melihat perkembangan seperti ini, saya mendesak agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial di Jakarta, Senin lalu.
Rieke, yang tergabung dalam aliansi JusticeForDiniSera, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik yang serius.
“Vonis bebas untuk kasus yang melibatkan kekerasan fisik dan penghilangan nyawa ini seharusnya menjadi perhatian kita semua. Jika kejahatan dengan derajat seperti ini dianggap bukan kejahatan, maka akan ada dampak serius pada penegakan hukum ke depan,” tambahnya.
Baca Juga: LPSK Bantu 15 Orang di Kasus Kematian Afif Maulana, Dukungan Lengkap Buat Saksi & Keluarga Korban
Rieke mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutuskan kasus ini.
Ia juga mengundang rekan-rekan di kampus dan fakultas hukum untuk melakukan eksaminasi publik terhadap keputusan tersebut.
“Kami membuka ruang eksaminasi di fakultas hukum. Bagi yang berkenan, silakan menghubungi kami,” ujar Rieke.