HUKAMANEWS - Dalam sebuah kasus yang menyedot perhatian publik, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan vonis bebas tanpa syarat bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Putusan ini diambil berdasarkan kesimpulan bahwa tidak ada saksi yang melihat secara pasti pembunuhan tersebut.
Kronologi kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Dini Sera Afrianti dihubungi oleh Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
Baca Juga: BPH Migas: Surat Rekomendasi BBM Subsidi, Solusi Digital Buat Distribusi Tepat Sasaran!
Dini menyetujui ajakan tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.40 WIB bersama terdakwa, Gregorius Ronald Tannur.
Mereka bergabung dengan Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya.
Sekitar pukul 22.10 WIB, Hidayati Bela Afista alias Bela tiba dan bergabung dengan kelompok tersebut.
Di dalam Room Nomor 7 Blackhole KTV, mereka semua berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequila Jose secara bergantian.
Pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, beberapa teman Dini, termasuk Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, dan Bela, pulang lebih dulu karena Bela sudah mabuk berat.
Dini dan terdakwa kemudian meninggalkan Room Nomor 7 sekitar pukul 00.10 WIB sambil membawa botol Tequila Jose yang masih tersisa.
Sampai di basement, terjadi cekcok antara Dini dan terdakwa.
Dini keluar lebih dulu menuju parkir basement dan menunggu di mobil Toyota Innova milik terdakwa sembari bermain ponsel.
Saat terdakwa tiba, ia menanyakan apakah Dini ingin pulang, namun tidak mendapat respons yang jelas.
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Pengamanan Ketat di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Siap Digelar Senin Ini!
Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!
Kejaksaan Agung Protes Putusan Bebas Ronald Tannur, Hakim Dinilai Gak Pertimbangin Dalil JPU! Baca Selengkapnya!