Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 18:35 WIB
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa masih pikir-pikir.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa masih pikir-pikir.

HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri Surabaya baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

Anak dari mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan terkait kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada sidang yang digelar Rabu, 24 Juli 2024, di PN Surabaya.

Baca Juga: Jokowi Kasih Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Pro Kontra Muncul, Gimana Dampak Sosial dan Lingkungannya?

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa oleh jaksa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

Hakim juga memerintahkan agar Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Dapat Golden Visa dari Presiden Jokowi, Janji Kerja Lebih Keras Demi Sepak Bola Indonesia!

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah kurangnya bukti yang cukup kuat selama persidangan untuk menjerat Ronald.

Baca Juga: Bambang Pacul Ungkap Usulan PDIP, Andika Perkasa Bisa Jadi Calon Gubernur Jateng 2024, Tapi Belum Ada Kepastian!

Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa Ronald Tannur berusaha memberikan pertolongan kepada Dini ketika korban berada dalam kondisi kritis.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald tak kuasa menahan air mata.

Ia merasa bahwa kebenaran telah terungkap dan menyebut bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X