HUKAMANEWS - Pada Senin, 22 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara yang merugikan negara hingga mencapai Rp555 miliar.
Kasus ini melibatkan kerusakan lingkungan hidup dan dugaan tindak pidana korupsi dalam periode 2010-2014.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, penetapan enam tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
"Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang memadai, kami menetapkan enam orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Palembang.
Para tersangka yang diumumkan adalah ES, G, B, M, SA, dan LD. Penetapan ini juga disertai dengan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Penyidikan kasus ini mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp555 miliar.
Tindakan para tersangka diduga melanggar dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Tim penyidik akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambah Bambang Panca Wahyudi.
"Kami akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan seiring dengan proses penyidikan."
Sejauh ini, sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.