HUKAMANEWS - Menjalani kehidupan rumah tangga memang penuh dengan tantangan, dan salah satu tantangan besar yang bisa dihadapi adalah ketika harus menghadapi situasi sulit seperti suami yang dipenjara.
Dalam kondisi seperti ini, mungkin timbul keinginan untuk mengajukan gugatan cerai.
Meskipun hal ini mungkin terasa berat dan penuh emosi, penting untuk memahami bahwa dalam hukum Islam dan hukum negara, gugatan cerai dengan alasan suami di penjara diperbolehkan.
Gugatan cerai bukan hanya tentang perpisahan, tetapi juga tentang mengakhiri hubungan secara sah dan resmi dengan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Penyidik KPK Diminta Sasar Oknum Pimpinan dalam Kasus Harun Masiku, Ada Apa Nih?
Yuk simak langkah demi langkah tentang cara mengajukan gugatan cerai jika suami Anda berada di penjara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diambil.
Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Mengajukan gugatan cerai karena suami berada di penjara merupakan alasan yang sah dan kuat.
Berikut adalah alasan-alasan umum yang mendasari gugatan cerai dalam situasi ini:
1. Ketidakmampuan Menafkahi
Suami yang dipenjara tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga dalam memberikan nafkah lahir dan batin selama lebih dari tiga bulan.
Hal ini menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan emosional bagi istri.
2. Tindakan Kriminal
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir