HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari ini, Minggu, 30 Juni 2024, sebagai batas akhir bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini diambil untuk mempermudah administrasi perpajakan dan memastikan semua wajib pajak terdaftar dengan benar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar semua wajib pajak segera menyelesaikan proses pemadanan ini untuk menghindari sanksi yang dapat menghambat akses ke berbagai layanan penting.
Perpanjangan batas waktu ini diumumkan oleh DJP, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Baca Juga: Kominfo Lagi Kocar-kacir Masalah Pusat Data Nasional Diretas, Begini Reaksi Presiden Jokowi
Awalnya, pemadanan ini harus diselesaikan pada Januari 2024, namun diperpanjang hingga akhir Juni 2024 untuk memberikan kesempatan lebih bagi para wajib pajak dan stakeholder lainnya dalam menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak.
Perubahan ini juga memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menguji dan membiasakan diri dengan sistem baru yang akan digunakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya perubahan ini demi kelancaran administrasi perpajakan dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Namun, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan, berbagai layanan penting akan sulit diakses.
Hal ini termasuk layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan, serta layanan administrasi pemerintahan lainnya.
Pemadanan NIK dengan NPWP bukan hanya sebuah keharusan administratif, namun juga sebuah langkah strategis untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Berikut ini beberapa layanan yang tidak bisa diakses jika pemadanan NIK dan NPWP tidak dilakukan tepat waktu:
1. Layanan Pencairan Dana Pemerintah