Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Tanggal 30 Juni 2024, Hindari Kesulitan Akses Layanan Ini

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:05 WIB
Segera padankan NIK-NPWP sebelum batas waktu 30 Juni 2024
Segera padankan NIK-NPWP sebelum batas waktu 30 Juni 2024

- Layanan ini sangat penting bagi berbagai sektor yang membutuhkan dana dari pemerintah.

Tanpa pemadanan, pencairan dana tidak akan diproses, menghambat berbagai proyek yang sedang berjalan.

2. Layanan Ekspor dan Impor

- Kegiatan ekspor dan impor akan terganggu jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Hal ini bisa berdampak langsung pada bisnis internasional yang memerlukan kelancaran dalam pengiriman dan penerimaan barang.

Baca Juga: Judi Online Jadi Pemicu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Uang yang Mencapai Rp1 Miliar

3. Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan

- Akses ke berbagai layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya juga akan terhambat.

Ini termasuk pembukaan rekening baru, pengajuan kredit, dan transaksi keuangan lainnya yang membutuhkan verifikasi NIK dan NPWP.

4. Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha

- Bagi yang ingin mendirikan badan usaha baru atau memperpanjang perizinan berusaha, pemadanan NIK dan NPWP sangat krusial.

Baca Juga: Siapakah Gubernur Jakarta Selanjutnya? PAN Pertimbangkan Kaesang Jika Ridwan Kamil Absen di Pilkada 2024!

Tanpa itu, proses legalisasi dan administrasi bisnis akan terhambat.

5. Layanan Administrasi Pemerintahan

- Selain layanan yang diselenggarakan oleh DJP, layanan administrasi pemerintahan lainnya yang membutuhkan verifikasi NIK dan NPWP juga tidak bisa diakses jika pemadanan tidak dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X