HUKAMANEWS - Batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP semakin dekat. Tepat pada tanggal 31 Juni 2024, para wajib pajak diwajibkan telah menyelesaikan proses pemadanan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, bersiaplah untuk menghadapi kendala dalam mengakses layanan pajak. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang diperkuat dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Mengutip dari laman Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Selain itu pemadanan NIK sebagai NPWP ini merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal pajak mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," terang Suryo.
Baca Juga: Adu Canggih Dua Platform Smart TV: Android TV vs Google TV, Mana yang Juara?
Cara pemadanan NIK menjadi NPWP
- Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id kemudian tekan login.
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama atau 'Profil'.
- Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Di sana kamu bisa Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan.
Artikel Terkait
Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!