Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum Tanggal 30 Juni 2024, Hindari Kesulitan Akses Layanan Ini

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:05 WIB
Segera padankan NIK-NPWP sebelum batas waktu 30 Juni 2024
Segera padankan NIK-NPWP sebelum batas waktu 30 Juni 2024

6. Layanan Lain yang Memerlukan NPWP

- Banyak layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Tanpa pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam berbagai aspek administratif yang membutuhkan verifikasi ini.

Untuk memastikan pemadanan NIK dan NPWP berjalan dengan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri:

- Buka situs web pajak.go.id dan klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.

- Masukkan 15 digit NPWP lama, buat kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.

Baca Juga: 13 Kumpulan Puisi Rindu Karya Jiebon Swadjiwa yang Tersirat dalam Kata-kata Puitis

- Pilih menu "Profil" dan masukkan NIK sesuai KTP.

- Konfirmasi bahwa NIK sudah sesuai dengan KTP, lalu klik "Ubah Profil".

- Lakukan "Logout" dan coba login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dibuat.

Langkah-langkah ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga prosesnya bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan melakukan pemadanan ini, wajib pajak akan terhindar dari berbagai sanksi dan kesulitan akses layanan yang penting. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X