6. Layanan Lain yang Memerlukan NPWP
- Banyak layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Tanpa pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam berbagai aspek administratif yang membutuhkan verifikasi ini.
Untuk memastikan pemadanan NIK dan NPWP berjalan dengan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri:
- Buka situs web pajak.go.id dan klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP lama, buat kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
Baca Juga: 13 Kumpulan Puisi Rindu Karya Jiebon Swadjiwa yang Tersirat dalam Kata-kata Puitis
- Pilih menu "Profil" dan masukkan NIK sesuai KTP.
- Konfirmasi bahwa NIK sudah sesuai dengan KTP, lalu klik "Ubah Profil".
- Lakukan "Logout" dan coba login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dibuat.
Langkah-langkah ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga prosesnya bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan melakukan pemadanan ini, wajib pajak akan terhindar dari berbagai sanksi dan kesulitan akses layanan yang penting. ***
Artikel Terkait
SIAP-SIAP! Pemprov DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga, Langkah Awal Program Penertiban KTP
Dukcapil DKI Jakarta Mulai Nonaktifkan NIK Warga yang Meninggal, Pelayanan Administrasi Kependudukan Makin Efisien
Siap-siap! Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK, Begini Manfaat dan Implementasinya
Deadline Semakin Dekat! Yuk, Segera Lakukan Pemadanan NIK Sebagai NPWP untuk Akses Layanan Pajak yang Lancar
3 Cara Mudah Padankan NIK sebagai NPWP Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP, Ikuti Langkah-Langkah Sebelum Batas Akhir 30 Juni 2024