HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhir pemadanan adalah 30 Juni 2024.
Mulai 1 Juli 2024, NIK 16 digit akan menjadi identitas tunggal untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pemadanan NIK dan NPWP wajib dilakukan. Bagi pendaftar NPWP baru, integrasi NIK dan NPWP akan dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Yamaha NMAX TURBO, Sensasi Berkendara Baru dengan Teknologi Canggih
Berikut 3 cara mudah memadankan NIK dengan NPWP tanpa harus datang ke Kantor Pajak:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Terdekat
- Menghubungi Call Center Pajak 1500000
- Melalui Situs Pajak.go.id:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Buka menu "Profil".
- Jika terdapat keterangan "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi", pilih "Data Utama".
- Masukkan NIK 16 digit dan klik "Validasi".
- Sistem akan melakukan verifikasi data dengan Disdukcapil.
- Jika valid, notifikasi "data telah ditemukan" akan muncul.
- Klik "Ok" untuk menyelesaikan proses.
Sebelum Melakukan Pemadanan, cek terlebih dahulu apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll ke bawah dan klik "Cek NPWP".
- Pilih kategori wajib pajak.
- Masukkan NIK dan nomor KK.
- Masukkan kode captcha dan klik "Cari".
- Status NPWP akan ditampilkan.
Baca Juga: Ironi OTT KPK, Alexander Marwata Sebut OTT Sebagai Hiburan Agar Masyarakat Senang
Ingat, pemadanan NIK dan NPWP penting untuk kelancaran kewajiban perpajakan Anda. Lakukan segera sebelum batas akhir.***
Artikel Terkait
Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!
Deadline Semakin Dekat! Yuk, Segera Lakukan Pemadanan NIK Sebagai NPWP untuk Akses Layanan Pajak yang Lancar