Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.
Pengelola platform X menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya.
Sementara itu, pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Kemenkominfo terus berupaya untuk memastikan bahwa semua platform media sosial di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi konten negatif.
Baca Juga: PDIP Masih Kaji Wacana Pengusungan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Daftar Konten Negatif yang Ditangani Kemenkominfo
1. Pornografi
2. Judi Online
3. Kekerasan
4. Radikalisme
5. Penipuan
Baca Juga: Pembobolan PDN Merugikan Kedaulatan Negara, Legislator Serukan Tindakan Tegas
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan platform X dan media sosial lainnya akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang diunggah pengguna mereka.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. ***