Pemerintah Kawal Platform X Tetap Dijalur dan Taat Aturan Konten Pornografi di Indonesia

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:45 WIB
Pemerintah pastikan platform X taati aturan konten pornografi di Indonesia. (Pixabay/ BM Amaro)
Pemerintah pastikan platform X taati aturan konten pornografi di Indonesia. (Pixabay/ BM Amaro)

Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.

Pengelola platform X menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya.

Sementara itu, pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.

Kemenkominfo terus berupaya untuk memastikan bahwa semua platform media sosial di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi konten negatif.

Baca Juga: PDIP Masih Kaji Wacana Pengusungan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Daftar Konten Negatif yang Ditangani Kemenkominfo

1. Pornografi
2. Judi Online
3. Kekerasan
4. Radikalisme
5. Penipuan

Baca Juga: Pembobolan PDN Merugikan Kedaulatan Negara, Legislator Serukan Tindakan Tegas

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan platform X dan media sosial lainnya akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang diunggah pengguna mereka.

Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X