Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.
Pengelola platform X menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya.
Sementara itu, pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Kemenkominfo terus berupaya untuk memastikan bahwa semua platform media sosial di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi konten negatif.
Baca Juga: PDIP Masih Kaji Wacana Pengusungan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Daftar Konten Negatif yang Ditangani Kemenkominfo
1. Pornografi
2. Judi Online
3. Kekerasan
4. Radikalisme
5. Penipuan
Baca Juga: Pembobolan PDN Merugikan Kedaulatan Negara, Legislator Serukan Tindakan Tegas
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan platform X dan media sosial lainnya akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang diunggah pengguna mereka.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Jokowi Minta Sultan Hamengkubowono X Atur Pertemuan dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati
Kontroversi Program Makan Siang Gratis, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Menolak, Khawatirkan Dampak Pada Anggaran Pendidikan
Benarkah UKT Bakal Turun, Setelah Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud Minggu Depan
Ponsel Lipat Terbaru Vivo X Fold3 Pro, Teknologi Canggih yang Ringan dan Seru, Cek Fitur Transkrip Audio Serta Harga
Lagi Trending, X Terancam Blokir di Indonesia! Kominfo Gercep Hapus Konten Dewasa, Bye-bye Twitter Lama, Apa Kata Netizen?
Kontroversi Rencana Pemblokiran Medsos X, Tantangan Atau Ketidakbecusan Pemerintah dalam Tangani Pornografi?