HUKAMANEWS - Nasib media sosial X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter, kian mendekati akhir di Indonesia.
Keputusan platform tersebut untuk mengizinkan penggunanya mengunggah konten dewasa dan pornografi menjadi sorotan.
Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus berupaya mengurangi konten negatif di X.
Baca Juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sangat serius menangani masalah ini. Mereka berkomitmen untuk membersihkan platform dari konten pornografi.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan kepada pihak X untuk menghapus konten yang melanggar aturan.
"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," kata Samuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip detikJabar dari detikInet.
Menurut informasi yang dilansir dari laman pusat bantuan X/Twitter, saat ini pengguna dapat memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa asalkan diberi peringatan dan label dengan jelas.
Meski begitu, Kominfo tetap memandang perlu adanya tindakan tegas terhadap kebijakan tersebut.
Samuel menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkaji lebih dalam kebijakan ini.
Baca Juga: Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Semmy.
Konten Dewasa di X dan Kebijakan Kominfo
Kebijakan baru yang diimplementasikan oleh X yang memperbolehkan konten dewasa tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.
Bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap pengguna di Indonesia? Dan sejauh mana Kominfo mampu mengontrol dan memantau platform tersebut?
Artikel Terkait
Menteri Kominfo: Dibanding Masa Kampanye di Pemilu 2019, Tahun 2024 Terjadi Penurunan Hoaks
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini
Upaya Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital
Kominfo Gencarkan Literasi Digital Nasional untuk Cegah Judi Online, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Internet
Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!