HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan mengenai konten pornografi yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna media sosial di tanah air.
Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Afriyadi, menegaskan bahwa pengelola platform X telah menyatakan komitmen mereka untuk mengikuti peraturan di Indonesia terkait konten pornografi.
“Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang,” ujar Teguh di Jakarta, Jumat lalu.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp: Membangun Kepercayaan dan Keberhasilan Bisnis Anda
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyatakan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform tersebut asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Namun, ketentuan ini tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi.
Pemerintah Indonesia kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
“Secara policy, tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online,” tegas Teguh.
Baca Juga: Siap Diadu dengan Airin, Gerindra dan PKS Kawinkan Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024
Dalam upaya pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.
Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Kementerian telah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X.
Baca Juga: Imigrasi Blak-blakan Ungkap Kominfo Abai Soal Backup Data, BSSN Soroti Kekurangan Tata Kelola
Artikel Terkait
Jokowi Minta Sultan Hamengkubowono X Atur Pertemuan dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati
Kontroversi Program Makan Siang Gratis, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Menolak, Khawatirkan Dampak Pada Anggaran Pendidikan
Benarkah UKT Bakal Turun, Setelah Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud Minggu Depan
Ponsel Lipat Terbaru Vivo X Fold3 Pro, Teknologi Canggih yang Ringan dan Seru, Cek Fitur Transkrip Audio Serta Harga
Lagi Trending, X Terancam Blokir di Indonesia! Kominfo Gercep Hapus Konten Dewasa, Bye-bye Twitter Lama, Apa Kata Netizen?
Kontroversi Rencana Pemblokiran Medsos X, Tantangan Atau Ketidakbecusan Pemerintah dalam Tangani Pornografi?