nasional

Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Jumat, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
Muhammad Hatta, eks Direktur Alsintan Kementan, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi bersama Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus ini, Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I di Kementan untuk memberikan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2020, ketika SYL mengumpulkan para pejabat eselon I di Kementan dan memerintahkan mereka untuk mengumpulkan uang patungan.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menetapkan jatah sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan yang harus diserahkan kepadanya.

Baca Juga: Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pihak Tertentu Desak KPK Untuk Usut Tuntas, ICW Serukan Segera Buka Penyidikan

Jika ada pejabat yang tidak memenuhi permintaan ini, SYL mengancam akan memindahkan atau menonaktifkan mereka dari jabatannya.

Bahkan, pejabat yang tidak sejalan dengan SYL diminta untuk mengundurkan diri.

Meskipun permintaan ini tidak dianggarkan dalam anggaran Kementan, Hatta tetap menyetujui dan memenuhi perintah atasannya.

Selain tuntutan terhadap Hatta, SYL juga menghadapi tuntutan pidana yang lebih berat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia

SYL dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Kasus korupsi ini telah mencoreng nama baik Kementerian Pertanian dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk program-program pertanian yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar

Halaman:

Tags

Terkini