HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.
Dalam rangka memberikan efek jera yang maksimal, Kejagung menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku judi online.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons keresahan publik terkait maraknya perjudian daring.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar
Dalam konteks hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, Harli menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang melibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan masyarakat.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” lanjutnya.
Menurut Harli, hukum yang efektif dalam memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada proses penuntutan saja, tetapi harus dimulai dari tahap penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan, dan akhirnya diputuskan di pengadilan.
Namun, Kejaksaan RI tetap berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Pulau Jawa, PAN Siap Hadirkan Kejutan dengan Kandidat Unggulan
"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.
Pada pertengahan Juni, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring dengan tujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Kejaksaan Agung sebagai anggota di bidang pencegahan bersama kepolisian, di mana Kapolri bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Harli Siregar menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring memiliki tugas untuk meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dan kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian daring.
Baca Juga: Xiaomi 14T Semakin Dekat dengan Peluncuran, Muncul di NBTC Thailand
Artikel Terkait
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi
Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri
Jawa Barat Catat 535.644 Kasus Judi Online, Polda Jabar dan Satgas Lakukan Langkah Tegas