HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku judi online.
Harli Siregar menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring.
Dalam upaya ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberikan efek jera yang signifikan kepada para pelaku.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penerapan hukum maksimal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera yang kuat.
Menurut Harli, efek jera tidak hanya bergantung pada tahap penuntutan saja, tetapi melibatkan seluruh sistem peradilan pidana.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” tambahnya.
Harli menjelaskan bahwa penegakan hukum yang maksimal dimulai dari tahap penyidikan oleh kepolisian, dilanjutkan dengan penuntutan oleh Kejaksaan, dan akhirnya putusan oleh pengadilan.
Semua tahap ini harus berjalan dengan efektif untuk memastikan bahwa para pelaku judi online mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kejaksaan Agung, dalam perannya sebagai penuntut umum, berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung memiliki
Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.