Berikan Efek Jera untuk Pelaku Judi Online, Kejagung Siap Ambil Langkah Tegas dengan Hukuman Maksimal

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
Kejagung terapkan hukum maksimal bagi pelaku judi online untuk efek jera, dukung pemerintah berantas perjudian daring di Indonesia.   2/2 (pixabay / AidanHowe)
Kejagung terapkan hukum maksimal bagi pelaku judi online untuk efek jera, dukung pemerintah berantas perjudian daring di Indonesia. 2/2 (pixabay / AidanHowe)

Dalam struktur Satgas, Kejaksaan Agung bersama kepolisian berfokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Harli menekankan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien.

Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga, serta kerja sama dengan negara lain.

"Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia

Dengan adanya koordinasi yang baik dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan perjudian daring dapat diberantas secara menyeluruh di Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring, serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dalam menghadapi tantangan ini, peran semua pihak sangatlah penting.

Mulai dari masyarakat yang harus sadar akan bahaya perjudian daring, hingga penegak hukum yang harus menjalankan tugasnya dengan tegas dan profesional.

Dengan upaya bersama, perjudian daring dapat diberantas, dan masyarakat Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X