Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:15 WIB
Maraknya Judi online di Indonesia, dengan upaya pemerintah dan kendala penegakan hukum terhadap bandar di luar negeri. (dok. pixabay.com)
Maraknya Judi online di Indonesia, dengan upaya pemerintah dan kendala penegakan hukum terhadap bandar di luar negeri. (dok. pixabay.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia tengah berupaya memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemangku jabatan untuk meminimalisir perjudian daring ini.

Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Belanja Bansos 2024 Tembus Rp70,5 Triliun, Menkeu, Kenaikan 12,7 Persen dari Tahun Lalu

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun.

Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.

"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Pemberantasan judi online tidak mudah dilakukan karena berbagai hambatan dan rintangan yang dihadapi para aparat penegak hukum.

Baca Juga: Waspada Bakteri Pemakan Daging, Kemenkes Pantau Kasus di Indonesia

Salah satu hambatan utama adalah penindakan terhadap bandar judi daring yang berada di luar negeri.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, tantangan terbesar adalah menangkap bandar yang berada di negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Kamboja.

Bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara tersebut, bahkan banyak bandar judi online yang mempekerjakan operator dari Indonesia.

Sayangnya, pemerintah Indonesia tidak bisa meminta otoritas setempat untuk menindak praktik tersebut.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos Sejak 2020, Presiden Jokowi Serahkan KPK Usut Kerugian Rp125 Miliar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X