Berikan Efek Jera untuk Pelaku Judi Online, Kejagung Siap Ambil Langkah Tegas dengan Hukuman Maksimal

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
Kejagung terapkan hukum maksimal bagi pelaku judi online untuk efek jera, dukung pemerintah berantas perjudian daring di Indonesia.   2/2 (pixabay / AidanHowe)
Kejagung terapkan hukum maksimal bagi pelaku judi online untuk efek jera, dukung pemerintah berantas perjudian daring di Indonesia. 2/2 (pixabay / AidanHowe)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku judi online.

Harli Siregar menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring.

Dalam upaya ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberikan efek jera yang signifikan kepada para pelaku.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Polresta Bogor Ciduk Kakak Beradik Perekrut Selebgram Promosi Judi Online, Libatkan 70 Selebgram di Jakarta, Bogor, dan Depok

Penerapan hukum maksimal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera yang kuat.

Menurut Harli, efek jera tidak hanya bergantung pada tahap penuntutan saja, tetapi melibatkan seluruh sistem peradilan pidana.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” tambahnya.

Harli menjelaskan bahwa penegakan hukum yang maksimal dimulai dari tahap penyidikan oleh kepolisian, dilanjutkan dengan penuntutan oleh Kejaksaan, dan akhirnya putusan oleh pengadilan.

Baca Juga: PAN Sebut Pilkada 2024 di Banten, DKI Jakarta, dan Jabar Dinamis, Siap Berikan Kejutan Dengan Strategi Kader Potensial

Semua tahap ini harus berjalan dengan efektif untuk memastikan bahwa para pelaku judi online mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kejaksaan Agung, dalam perannya sebagai penuntut umum, berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung memiliki

Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Baca Juga: Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pihak Tertentu Desak KPK Untuk Usut Tuntas, ICW Serukan Segera Buka Penyidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X