HUKAMANEWS - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan perekrutan selebgram untuk mempromosikan judi daring.
Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah kakak beradik berinisial WR (25 tahun) dan IR.
Keduanya berperan sebagai agen yang merekrut selebgram melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa WR telah merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi daring.
"Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Mereka dijanjikan keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta tergantung jumlah followers," ungkap Bismo di Kota Bogor, Jumat.
Dalam menjalankan aksinya, WR membuat beberapa akun Instagram palsu untuk mengelabui para selebgram.
Akun-akun palsu tersebut menampilkan promosi judi daring sehingga terlihat banyak akun yang ikut serta.
krut adalah perempuan dari wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.
Bismo menjelaskan bahwa beberapa akun Instagram palsu dan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop dijadikan barang bukti.
Selain itu, buku rekening yang terkait dengan aktivitas mereka juga telah dibekukan.
"Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya, mereka juga mendapat keuntungan dari transaksi judi online," jelas Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menambahkan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak 2023.
Artikel Terkait
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi
Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri
Jawa Barat Catat 535.644 Kasus Judi Online, Polda Jabar dan Satgas Lakukan Langkah Tegas
Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia