2. Pelaporan
Temuan dilaporkan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.
3. Pemblokiran: Dilakukan pemblokiran rekening dalam waktu lima hingga 15 hari.
4. Penyelidikan
Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang blokir untuk investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Airlangga Deklarasikan Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
5. Pengumuman
Pengumuman pemblokiran oleh Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari.
6. Panggilan dan Penyelidikan
Pemilik rekening dipanggil untuk pemeriksaan dan diproses secara hukum.
7. Penyitaan Aset
Jika tidak ada klaim dalam 30 hari, aset disita dan diserahkan kepada negara.
Maraknya judi online memang menjadi masalah yang kompleks dan perlu ditangani dengan serius.
Langkah yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.