nasional

Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
Tidak Ada Ampun! Satgas Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Terkait Kasus 'Judol' (tangkapan Youtube / HukamaNews.com)

2. Pelaporan

Temuan dilaporkan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.

3. Pemblokiran: Dilakukan pemblokiran rekening dalam waktu lima hingga 15 hari.

4. Penyelidikan

Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang blokir untuk investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Airlangga Deklarasikan Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

5. Pengumuman

Pengumuman pemblokiran oleh Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari.

6. Panggilan dan Penyelidikan

Pemilik rekening dipanggil untuk pemeriksaan dan diproses secara hukum.

7. Penyitaan Aset

Jika tidak ada klaim dalam 30 hari, aset disita dan diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Rilis Hari Ini! Gebrakan Terbaru di Kelas Flagship, Smartphone Realme GT 6 Hadir dengan Harga di Bawah Rp 10 Juta

Maraknya judi online memang menjadi masalah yang kompleks dan perlu ditangani dengan serius.

Langkah yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini