Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memuluskan proses pembuatan peraturan yang menguntungkan mereka.
Bahkan, Arsan juga meminta penyediaan material tertentu yang digunakan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di sektor publik.
Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Arsan sebagai tersangka diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik korupsi di tanah air.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Arsan dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, yang semuanya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang
Daftar Pasal yang Dikenakan pada Arsan Latif:
1. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
2. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
3. Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar