4. Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
5. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan. ***
Artikel Terkait
Kerugian Negara Dengan Jumlah Fantastis, Kejagung Periksa Adik Ipar Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Apa yang Terjadi?
Giliran Keluarga Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Penambangan Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun
BONGKAR 4 Fakta Mengejutkan Tentang Kasus Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Inilah Kerugian Besar dan Daftar Tersangka
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya