HUKAMANEWS - Berita mengejutkan datang dari Jawa Barat, di mana Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan korupsi di Indonesia, yang kerap kali melibatkan pejabat tinggi.
Arsan Latif diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam proyek revitalisasi yang menggunakan skema bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT).
Baca Juga: BSI Kehilangan Dana Besar Muhammadiyah, Apa Alasan di Baliknya?
Sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada saat proyek tersebut berjalan, Arsan diduga memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 yang dikeluarkan pada awal Juni 2024.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Begini 6 Cara Mudah Cek Status E KTP Online Tanpa Keluar Rumah
Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, menjelaskan bahwa Arsan diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam proyek tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri, Arsan memasukkan ketentuan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan memenangkan proyek investasi Bangun Guna Serah (BOT) Pasar Sindang Kasih.
Praktik ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak hanya memanipulasi peraturan, Arsan juga diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Baca Juga: Anda Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!
Artikel Terkait
Kerugian Negara Dengan Jumlah Fantastis, Kejagung Periksa Adik Ipar Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Apa yang Terjadi?
Giliran Keluarga Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Penambangan Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun
BONGKAR 4 Fakta Mengejutkan Tentang Kasus Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Inilah Kerugian Besar dan Daftar Tersangka
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya