Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 10:00 WIB
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah Aon dan Ahmad Albani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka kasus korupsi tata niaga timah Aon dan Ahmad Albani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (kejagung / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama ketika melibatkan perusahaan besar dan kerugian negara yang signifikan.

Salah satu kasus yang tengah hangat dibicarakan adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Juni 2024, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa adalah TH dari PT Inti Valutama Sukses dan CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Meski begitu, Ketut tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua saksi tersebut.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun

Kasus korupsi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mendesak Kejagung untuk menyelidiki potensi keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Desakan ini muncul karena dugaan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak di PT Timah, tetapi juga instansi pemerintah yang berwenang mengatur sektor pertambangan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka utama beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya

Tersangka tersebut adalah Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, dan Achmad Albani (AA), manajer operasional CV VIP dan PT MCN.

Saat ini, penuntut umum Kejari Jaksel tengah menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kasus ini juga melibatkan 20 tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X