Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.  (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memuluskan proses pembuatan peraturan yang menguntungkan mereka.

Bahkan, Arsan juga meminta penyediaan material tertentu yang digunakan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di sektor publik.

Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Usai Polri Bekuk Chaowalit Thongduang di Bali, Thailand Gelar Operasi Besar Tangkap Escobar Indonesia Fredy Pratama

Penetapan Arsan sebagai tersangka diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik korupsi di tanah air.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Arsan dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, yang semuanya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang

Daftar Pasal yang Dikenakan pada Arsan Latif:

1. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

2. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

3. Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X