nasional

SIAP-SIAP! Pemprov DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga, Langkah Awal Program Penertiban KTP

Rabu, 17 April 2024 | 19:04 WIB
Sebanyak 92 ribu lebih KTP warga DKI Jakarta bakal dinonaktifkan dan sedang diajukan ke Kemendagri. (ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan langkah awal yang signifikan dalam program penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov DKI menggarisbawahi komitmennya terhadap keakuratan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa proses ini menjadi prioritas, seiring dengan koordinasi yang dilakukan bersama Kemendagri RI.

Baca Juga: Utang Upah Rp300.000 Jadi Motif Dibalik Pembunuhan Sadis di Bandung Barat, Jasad Korban Dicor Pelaku di Dapur Rumah

Langkah ini tentu menjadi sorotan karena melibatkan puluhan ribu NIK yang dinonaktifkan, sebagian besar di antaranya terkait dengan status kematian dan perubahan status tempat tinggal.

Penonaktifan besar-besaran ini menjadi bagian dari upaya serius Pemprov DKI Jakarta dalam memperbarui dan membersihkan basis data kependudukan.

Dengan membuang NIK yang sudah tidak relevan, diharapkan akan tercipta data yang lebih akurat dan terpercaya.

Baca Juga: Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Hal ini tidak hanya membantu dalam penataan administrasi pemerintah, tetapi juga memberikan dampak positif dalam berbagai program sosial dan pembangunan di tingkat lokal.

Langkah ini juga membuka pintu bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperbarui data kependudukan mereka.

Dengan posko pelayanan yang tersedia di berbagai kelurahan, proses aktivasi kembali NIK yang dinonaktifkan menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian

Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Kemendagri, karena Pemprov DKI Jakarta memberikan kewenangan kepada warga untuk mengurusnya di loket pelayanan terdekat.

Terkait proses penonaktifan dan aktivasi kembali NIK, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa meskipun Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali, proses penonaktifannya tetap dilakukan oleh Kemendagri.

Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga integritas data kependudukan.

Halaman:

Tags

Terkini