HUKAMANEWS - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak hanya sebuah kartu identitas biasa, melainkan juga mencerminkan ragam profesi yang dapat dipilih oleh setiap warga negara Indonesia.
Dalam setiap KTP, terdapat sejumlah informasi penting, termasuk jenis pekerjaan pemiliknya.
Dari pengecapan lahan hingga ke pasar modal, KTP menawarkan pilihan karier yang luas.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ragam pekerjaan yang bisa dicantumkan dalam KTP, yuk simak daftarnya berikut ini:
Daftar 99 Jenis Pekerjaan di KTP:
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar / Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pegawai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian RI
8. Perdagangan
Artikel Terkait
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
DKR Minta Klarifikasi Wakil Walkot Warga Miskin Depok Bisa Berobat Gratis Cukup dengan KTP, Jangan Cuma Isapan Jempol
Era Baru Digitalisasi Identitas Kependudukan, e-KTP Akan Diganti Menjadi KTP Digital
94 Ribu KTP Bakal Dinonaktifkan Pasca-Pemilu 2024, Disdukcapil DKI Jakarta Bergerak Cepat!
KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya