- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan" Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Baca Juga: Hati-hati! Pesan WhatsApp Berisi File APK Bisa Menguras Rekening Bank Anda! Kenali Ciri-Cirinya
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.***