HUKAMANEWS - Hai Sobat Pajak! Di tahun 2024 ini, ada kabar penting nih buat kita semua, terutama yang sudah sibuk berurusan dengan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis kebijakan anyar yang cukup penting buat kita pelajari bersama.
Tahu nggak sih? Mulai 1 Juli 2024, ada perubahan besar tentang cara kita menggunakan NPWP. Yuk, simak ulasannya!
Baca Juga: Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?
Kenali Perubahan Aturannya
DJP telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Ini adalah revisi dari PMK sebelumnya, Nomor 112/PMK.03/2022.
Kebijakan barunya ini berkisar pada tata cara penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Serba-serbi Mitos vs Fakta Tentang Kucing, Mana yang Sering Disalahartikan?
Apa Sih yang Baru?
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah tentang implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan sebagai NPWP.
Sebelumnya, ini dijadwalkan berlaku dari 1 Januari 2024.
Tapi, tenang! Direncanakan mulai 1 Juli 2024, kita bisa mulai bernapas lebih lega karena ada perpanjangan waktu.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Ganjil Genap
Dari informasi terbaru yang dikutip pada 20 Maret 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan format NPWP 16 digit baru akan diterapkan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
Artikel Terkait
Tanggapi Isu Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Minta Ditunda dan Evaluasi Lagi
Menko Marves Luhut Pandjaitan Umumkan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan Hingga Evaluasi Lebih Lanjut
Konsumen Industri Jasa Hiburan Mulai Resah Dengan Rencana Kenaikan Pajak 75%
Dear Rakyat Indonesia, Pemerintah Bakal Naikan Pajak Motor Tenaga Bensin Demi Dukung Proyek Transportasi Umum
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Daerah Aceh, Yuk Bebaskan Diri dari Denda Sampai 2024!