Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:55 WIB
Intip aturan baru DJP tentang NIK sebagai NPWP mulai Juli 2024. Cek detail & dampaknya bagi wajib pajak di sini!
Intip aturan baru DJP tentang NIK sebagai NPWP mulai Juli 2024. Cek detail & dampaknya bagi wajib pajak di sini!

HUKAMANEWS - Hai Sobat Pajak! Di tahun 2024 ini, ada kabar penting nih buat kita semua, terutama yang sudah sibuk berurusan dengan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis kebijakan anyar yang cukup penting buat kita pelajari bersama.

Tahu nggak sih? Mulai 1 Juli 2024, ada perubahan besar tentang cara kita menggunakan NPWP. Yuk, simak ulasannya!

Baca Juga: Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?

Kenali Perubahan Aturannya

DJP telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Ini adalah revisi dari PMK sebelumnya, Nomor 112/PMK.03/2022.

Kebijakan barunya ini berkisar pada tata cara penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Serba-serbi Mitos vs Fakta Tentang Kucing, Mana yang Sering Disalahartikan?

Apa Sih yang Baru?

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah tentang implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan sebagai NPWP.

Sebelumnya, ini dijadwalkan berlaku dari 1 Januari 2024.

Tapi, tenang! Direncanakan mulai 1 Juli 2024, kita bisa mulai bernapas lebih lega karena ada perpanjangan waktu.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Ganjil Genap

Dari informasi terbaru yang dikutip pada 20 Maret 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan format NPWP 16 digit baru akan diterapkan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X