- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan" Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Baca Juga: Hati-hati! Pesan WhatsApp Berisi File APK Bisa Menguras Rekening Bank Anda! Kenali Ciri-Cirinya
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.***
Artikel Terkait
KTP Anda Disalahgunakan Oknum untuk Utang Pinjol? Begini Cara Jitu Mengatasinya
Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!
KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya
99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Cek Dafta Pilihan Kariermu yang Terbuka Luas Lengkap dengan Cara Daftarnya!
Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Dimutasi? Simak Informasi dari Korlantas Polri