Siap-siap! Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai Pekan ini

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Mulai pekan ini Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan  NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi. Mulai pekan ini Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.

- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.

- Klik tombol "Cari Data Pembekuan" Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

 Baca Juga: Hati-hati! Pesan WhatsApp Berisi File APK Bisa Menguras Rekening Bank Anda! Kenali Ciri-Cirinya

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X