Warga dapat mengecek status NIK mereka secara online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Baca Juga: Kolesterol Melonjak Pasca Lebaran? Ini Solusinya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjalin koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menerapkan kebijakan ini.
Budi berharap, penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa kriteria status kependudukan yang dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara mengecek status NIK KTP DKI yang telah dinonaktifkan melalui situs resminya:
Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya
Kriteria-kriteria yang dinonaktifkan:
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
- Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Megawati: Amicus Curiae atau Cawe-Cawe?
Cara cek NIK KTP yang dinonaktifkan:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.