nasional

BONGKAR Ketentuan Pajak THR Lebaran 2024, Begini Cara Menghitungnya!

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB
perhitungan pajak THR 2024 sesuai aturan terbaru. (canva.com- rizkyama's Images)

1. Penghasilan Bruto Setahun

- Gaji pokok: Rp 5.000.000 x 12 bulan = Rp 60.000.000

- THR: Rp 5.000.000

- Uang lembur: Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000

- Total penghasilan bruto: Rp 60.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 66.500.000

Baca Juga: Perludem Mendorong Perubahan Sistem Noken Dalam Pemilu Di Papua Untuk Memperkuat Partisipasi Publik dan Mengurangi Konflik

2. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

- Biaya jabatan maksimum (5% dari penghasilan bruto) = Rp 3.325.000

- Iuran pensiun tahunan = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000

3. Penghasilan Neto Setahun

- Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp 61.975.000

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun, Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai Tersangka ke 16 Kasus Korupsi Timah

4. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang

- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp 8.681.000 (angka ini bisa berbeda tergantung status kawin atau tanggungan)

- Penghasilan kena pajak: Rp 61.975.000 – Rp 8.681.000 = Rp 53.294.000

Halaman:

Tags

Terkini