1. Penghasilan Bruto Setahun
- Gaji pokok: Rp 5.000.000 x 12 bulan = Rp 60.000.000
- THR: Rp 5.000.000
- Uang lembur: Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000
- Total penghasilan bruto: Rp 60.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 66.500.000
2. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
- Biaya jabatan maksimum (5% dari penghasilan bruto) = Rp 3.325.000
- Iuran pensiun tahunan = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
3. Penghasilan Neto Setahun
- Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp 61.975.000
4. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp 8.681.000 (angka ini bisa berbeda tergantung status kawin atau tanggungan)
- Penghasilan kena pajak: Rp 61.975.000 – Rp 8.681.000 = Rp 53.294.000