- PPh Pasal 21 terutang setahun dengan tarif 5% = 5% x Rp 53.294.000 = Rp 2.664.700
Sekarang, jika kita memperhitungkan PPh Pasal 21 yang sudah terutang dari Januari sampai November dan menyesuaikannya dengan total terutang sepanjang tahun, kita bisa menentukan jumlah yang perlu dikembalikan atau dibayarkan di bulan Desember.
Perhitungan pajak THR mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya cukup sederhana bila Anda mengikuti langkah-langkahnya.
Inti dari perhitungan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya dan memenuhi kewajibannya terhadap negara dengan bijak.
Ingat, pengetahuan mengenai peraturan pajak terbaru sangat penting untuk menghindari kesalahan perhitungan.
Semoga dengan panduan ini, Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPh Pasal 21 THR Anda atau karyawan Anda.
Selamat menghitung, dan semoga THR tahun ini membawa kegembiraan lebih dalam perayaan hari raya Anda! ***
Artikel Terkait
Wow, ada ada THR Kaget 15M! Shopee Big Ramadhan Sale 2023 hadirkan Promo Terbesar Se Indonesia
Menaker Ida Tegas: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Siap-Siap Cek Rekening!
ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Siap-Siap Terima THR Lebaran 2024! Kemenaker Siapkan Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Panduan Lengkap untuk Perusahaan
Nggak Perlu Ngantri! Begini Cara Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2024 Lewat Kas Keliling BI, Solusi Praktis untuk THR
THR dan Gaji ke13 PNS 2024 Kapan Cair? Simak Aturan dan Besarannya