BONGKAR Ketentuan Pajak THR Lebaran 2024, Begini Cara Menghitungnya!

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB
perhitungan pajak THR 2024 sesuai aturan terbaru. (canva.com- rizkyama's Images)
perhitungan pajak THR 2024 sesuai aturan terbaru. (canva.com- rizkyama's Images)

HUKAMANEWS - Mendekati momen hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan banyak orang, terutama bagi para pekerja.

THR Lebaran 2024, sebuah apresiasi dari pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang, telah menjadi tradisi yang dinantikan.

Namun, tahukah Anda bahwa THR Lebaran 2024 ini juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) 21?

Baca Juga: Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa?

Ya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi bahwa THR pekerja adalah bagian dari pendapatan yang terkena pajak, sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak THR tersebut? Mari kita bahas secara ringan namun mendalam.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk THR

Baca Juga: KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/2023, penghitungan besaran PPh pasal 21 untuk THR cukup sederhana.

Formula yang digunakan adalah mengalikan tarif efektif bulanan sesuai dengan PP 58/2023 dengan total penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tetap dalam satu tahun pajak.

Ini berarti, semua PPh pasal 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan (Januari-November) akan dihitung kembali di masa pajak terakhir.

Baca Juga: Jakarta Kini Resmi Menjadi Daerah Khusus, Simak Perubahan Apa Saja yang Akan Terjadi!

Apabila terdapat kelebihan pemotongan, maka harus dikembalikan kepada pegawai oleh pemotong pajak. Ini adalah kabar baik, bukan?

Cara Menghitung Pajak THR

Mari kita bongkar langkah demi langkah perhitungannya dengan contoh sederhana:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kemenkeu, kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X