HUKAMANEWS - Sudah menjadi rahasia umum, momen menjelang Lebaran selalu diiringi dengan antusiasme tinggi terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kali ini, kabar gembira datang langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, yang menegaskan bahwa THR harus sudah berada di tangan pekerja maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.
Tegas, namun tentu saja, ini kabar yang dinantikan oleh banyak pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Warga Diimbau Waspada
Pembayaran THR bukan hanya sekedar tradisi, tapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.
"Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ucap Menaker Ida dengan nada yang serius namun tetap menyelipkan semangat positif.
Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.
Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, agar diteruskan kepada para pengusaha.
Hal ini merupakan upaya konkret Kemnaker dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, sekaligus menjaga tradisi Lebaran tetap berlangsung meriah.
Selain itu, Menaker Ida juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak untuk membayar THR.
Ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab pengusaha terhadap kewajibannya semakin meningkat.
Namun, bukan berarti Kemnaker akan lengah.
Posko THR akan kembali dibuka, guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi baik dari pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.
Artikel Terkait
Prabowo Unggul Usai Tiga Kali Kalah di Pilpres, Pengamat: ‘Man of The Moment’ untuk Demokrasi
Rencana Ambisius Prabowo Gibran Bangun 3 Juta Rumah untuk Indonesia, Menteri PUPR: Langkah yang Bagus Atasi Backlog
Tegaskan Melalui Maklumat Untuk Menjaga, Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Masyarakat Terutama Konvoi dan Petasan Saat Ramadan!
Menteri PUPR Basuki Minta Seluruh Balai Kementerian Siaga Hadapi Musim Pancaroba, Antisipasi Cuaca Ekstrem Bersama BMKG
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Warga Diimbau Waspada