1. Penghasilan Bruto Setahun
- Gaji pokok: Rp 5.000.000 x 12 bulan = Rp 60.000.000
- THR: Rp 5.000.000
- Uang lembur: Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000
- Total penghasilan bruto: Rp 60.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 66.500.000
2. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
- Biaya jabatan maksimum (5% dari penghasilan bruto) = Rp 3.325.000
- Iuran pensiun tahunan = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
3. Penghasilan Neto Setahun
- Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp 61.975.000
4. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp 8.681.000 (angka ini bisa berbeda tergantung status kawin atau tanggungan)
- Penghasilan kena pajak: Rp 61.975.000 – Rp 8.681.000 = Rp 53.294.000
Artikel Terkait
Wow, ada ada THR Kaget 15M! Shopee Big Ramadhan Sale 2023 hadirkan Promo Terbesar Se Indonesia
Menaker Ida Tegas: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Siap-Siap Cek Rekening!
ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Siap-Siap Terima THR Lebaran 2024! Kemenaker Siapkan Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Panduan Lengkap untuk Perusahaan
Nggak Perlu Ngantri! Begini Cara Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2024 Lewat Kas Keliling BI, Solusi Praktis untuk THR
THR dan Gaji ke13 PNS 2024 Kapan Cair? Simak Aturan dan Besarannya