Nggak Perlu Ngantri! Begini Cara Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2024 Lewat Kas Keliling BI, Solusi Praktis untuk THR

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 07:00 WIB
Dapatkan uang baru Lebaran 2024 dengan kas keliling BI. Mudah, cepat, praktis. (Ist/Canva)
Dapatkan uang baru Lebaran 2024 dengan kas keliling BI. Mudah, cepat, praktis. (Ist/Canva)

HUKAMANEWS - Menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, satu tradisi yang selalu dinantikan adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru.

Untuk memenuhi kebutuhan lebaran Idul Fitri 2024 tersebut, Bank Indonesia (BI) menghadirkan layanan kas keliling yang praktis dan efisien.

Tahun ini, inisiatif SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) kembali digulirkan dengan penawaran menarik yang sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dominasi 36 Provinsi Pilpres 2024, KPU Resmikan Kemenangan!

Apa Itu Kas Keliling?

Kas keliling adalah layanan mobile dari Bank Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam menukar uang Rupiah.

Layanan ini merupakan bentuk komitmen BI dalam menyediakan uang Rupiah yang layak edar dengan pecahan yang sesuai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga: Terapkan 3 Tips Ini Sedini Mungkin dan Ubah Perilaku Rewel dan Suka Melawan Kucingmu, Dijamin Anabul Jadi Sahabat Paling Asyik

Tahun ini, layanan ini hadir dengan paket penukaran yang lebih besar, yaitu senilai Rp4 juta, naik dari paket tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,8 juta.

Periode dan Pecahan Uang yang Tersedia

Penukaran uang baru melalui kas keliling akan berlangsung dari 18 Maret hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Terapkan 3 Tips Ini Sedini Mungkin dan Ubah Perilaku Rewel dan Suka Melawan Kucingmu, Dijamin Anabul Jadi Sahabat Paling Asyik

Pecahan uang yang tersedia mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000, memungkinkan Sobat Rupiah untuk memilih pecahan sesuai keinginan dengan nilai maksimum Rp 4 juta.

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Dilansir HukamaNews.com, penukaran uang baru melalui kas keliling terikat pada beberapa syarat dan ketentuan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X