nasional

99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Cek Dafta Pilihan Kariermu yang Terbuka Luas Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi Temukan 99 jenis pekerjaan di KTP yang bisa dipilih dan cara menggantinya untuk mendukung kariermu. (Ist)

HUKAMANEWS - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak hanya sebuah kartu identitas biasa, melainkan juga mencerminkan ragam profesi yang dapat dipilih oleh setiap warga negara Indonesia.

Dalam setiap KTP, terdapat sejumlah informasi penting, termasuk jenis pekerjaan pemiliknya.

Dari pengecapan lahan hingga ke pasar modal, KTP menawarkan pilihan karier yang luas.

Baca Juga: Siap-Siap Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga! Catat Jadwal Libur Lebaran 2024 Untuk Merencanakan Liburan Yang Menyenangkan

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ragam pekerjaan yang bisa dicantumkan dalam KTP, yuk simak daftarnya berikut ini:

Daftar 99 Jenis Pekerjaan di KTP:

1. Belum / Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar / Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pegawai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisian RI

8. Perdagangan

Baca Juga: BENARKAH?! Memelihara Kucing Bermanfaat Untuk Kesehatan Mental dan Kebahagiaan? Simak Yuk Penjelasannya di Sini!

Halaman:

Tags

Terkini