HUKAMANEWS - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak hanya sebuah kartu identitas biasa, melainkan juga mencerminkan ragam profesi yang dapat dipilih oleh setiap warga negara Indonesia.
Dalam setiap KTP, terdapat sejumlah informasi penting, termasuk jenis pekerjaan pemiliknya.
Dari pengecapan lahan hingga ke pasar modal, KTP menawarkan pilihan karier yang luas.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ragam pekerjaan yang bisa dicantumkan dalam KTP, yuk simak daftarnya berikut ini:
Daftar 99 Jenis Pekerjaan di KTP:
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar / Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pegawai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian RI
8. Perdagangan