Era Baru Digitalisasi Identitas Kependudukan, e-KTP Akan Diganti Menjadi KTP Digital

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 20:00 WIB
Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mudah! (Disdukcapil / HukamaNews.com)
Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mudah! (Disdukcapil / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, teknologi menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.

Salah satu perubahan signifikan yang akan segera dirasakan masyarakat adalah transisi dari penggunaan e-KTP menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTP digital.

Perubahan ini membawa kemudahan dalam mengakses data kependudukan melalui aplikasi digital yang dapat dioperasikan melalui smartphone.

Peran Dukcapil dalam Transisi ke KTP Digital

Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjadi pelopor dalam menginisiasi transisi ini.

Dukcapil menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD, mengingat tidak akan ada penambahan persediaan blangko e-KTP di masa mendatang.

Hal ini menandai langkah maju dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga: PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Terjadi Peningkatan Frekuensi Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Aktivasi IKD: Proses Mudah dan Efisien

Dilansir HukamaNews.com dari Dukcapil, Bagi yang ingin beralih ke KTP digital, proses aktivasinya terbilang cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan IKD:

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi IKD melalui platform resmi.

2. Isi Data Pribadi

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.

Baca Juga: Gen Z Merasakan Goncangan pada Kepercayaan Diri? Simak 5 Cara Mencintai Diri Sendiri Menurut Master Psikologi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Dukcapil Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X