HUKAMANEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tiga organisasi masyarakat (ormas).
Gugatan praperadilan dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) dengan nomor register: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Ketiga ormas yang melayangkan gugatan praperadilan tersebut yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Alasan gugatan praperadilan itu karena Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dianggap lamban dalam menindak bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap penundaan penahanan terhadap Firli, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lebih dari tiga bulan.
Dalam pokok permohonannya, MAKI menyoroti penghentian penyidikan yang dianggap tidak tepat karena tidak diikuti dengan penahanan Firli.
Baca Juga: Transisi Mulus, Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran
Pihak tergugat, yaitu Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, disebutkan telah melakukan keputusan yang menimbulkan kebuntuan dalam penanganan kasus ini.
Boyamin menambahkan bahwa tanggung jawab Kapolda Metro Jaya dalam melakukan supervisi terhadap penanganan kasus Firli dinilai kurang memadai.
Dia menyoroti kepemimpinan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang saat ini dipegang oleh seorang perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal, yang menurutnya tidak sebanding dengan kompleksitas kasus korupsi.
Menurut dia, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.