Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan permohonan dari MAKI dan telah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin dan menangani perkara ini, yaitu Sri Rejeki Marshinta.
Kisruh hukum ini menambah rumit panorama penegakan hukum di Indonesia, sementara publik menunggu tindakan konkrit dari lembaga terkait untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.***
Artikel Terkait
Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya Lengkapi Lagi Berkas Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan
Jadi Tersangka KPK, Presiden Jokowi dan Kemensetneg Sedang Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri
Update Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Tambahan
Pemeriksaan Kedua Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Fokus pada Melengkapi Berkas Kasus Pemerasan