HUKAMANEWS - Dianggap belum lengkap berkas perkara tersangka Firli Bahuri terus diperbaki Polda Metro Jaya.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), proses melengkapi berkas usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kembalikan berkasnya.
"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kendati begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
"Nanti kita update," ucapnya.
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Polda Metro Jaya, dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, akan segera memasuki babak baru.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).***
Artikel Terkait
Bungkam! Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Jokowi Resmi Tendang Firli Bahuri dari KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Dalam Genggaman Penyidik Atas Kasus Pemerasan dan TPPU Terhadap Mantan Menteri Pertanian
Pemberhentian Firli Bahuri oleh Presiden Jokowi, Narasi Rumit di Balik Keppres, Integritas dan Reformasi KPK dalam Sorotan