HUKAMANEWS – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M telah dibuka. Pelunasan biaya haji reguler itu dibuka sejak 9 Januari 2024 lalu.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sendiri telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Biaya haji terbaru ini terbit setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.
Baca Juga: KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Secara Serentak Pada 27 November
Keppres tersebut mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Indonesia diketahui memiliki 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo-Yogyakarta, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca Juga: Cek Manfaat Ikan Kembung yang Mantul Banget Buat Kucing! Harga Oke Buat Kesehatan Peliharaan
Melansir laman kemenag.go.id, berikut ini daftar Biaya Perjalanan Haji per embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp58.498.334;
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca Juga: Marak Judi Online Terpasang di Akun X, Menkominfo Budi Arie Setiadi Langsung Beri Peringatan Keras
Pelunasan Bipih 2024 Dibuka 2 Tahap
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji melunasi Bipih yang harus dibayarkan.