HUKAMANEWS - Pengelola platform media sosial X (Dulu Twitter) diperingati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Peringatan ini terkait dengan maraknya kemunculan iklan judi online, menyusul dengan keresahan atau pengaduan masyarakat kepada Kominfo.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X. Karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/2024).
Menkominfo menegaskan, peringatan serupa akan diberikan kepada platform lainya jika memiat konten judi online.
Seperti teguran kepada Meta sebelumnya, yakni perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.
Budi mengatakan, sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023 pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online.
Kemudian Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.***
Artikel Terkait
Begini MODUS Pengelola Judi Online Mengelabuhi Masyarakat
Wulan Guritno Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online Karena Alasan Ini
Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gencar Bersihkan Judi Online dari Ruang Digital, Menkominfo telah mengeksekusi 392.652 Konten Perjudian
KPAI: Ambil Langkah Cepat Praktik Judi Online di Kalangan Anak - Anak